Riwayat kredit yang buruk ini akan menghambat pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan resmi seperti bank, leasing, atau perusahaan pembiayaan lainnya.
Bagaimana Jika Berurusan dengan Pinjol Ilegal?
Berbeda dengan pindar, pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui oleh OJK.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki utang di pinjol ilegal, tidak ada kewajiban hukum untuk membayarnya.
Justru, disarankan untuk tidak melakukan pembayaran karena keberadaan mereka tidak sah secara hukum.
Namun demikian, tekanan dari debt collector sering kali menjadi sumber stres.
Karena itu, penting untuk tetap tenang, tidak mengambil tindakan negatif seperti mencuri, menipu, atau bahkan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ingat, gagal bayar bukanlah akhir dari segalanya.
Data Gagal Bayar Capai Rp5 Triliun
Berdasarkan laporan OJK per November lalu, total nilai gagal bayar pindar di Indonesia mencapai Rp5 triliun.
Ini menunjukkan bahwa jutaan orang di luar sana juga menghadapi masalah serupa. Anda tidak sendiri.
Solusi: Tetap Tenang dan Cari Jalan Keluar
Jika Anda benar-benar tidak mampu membayar, sebaiknya tetap tenang dan fokus pada solusi.
Bangun kembali mental dan strategi keuangan Anda. Hindari tindakan yang akan memperburuk keadaan.
Jika butuh berkonsultasi dengan ahli keuangan dan hukum, maka carilah pihak terkait yang profesional.