POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat saat ini mulai merasakan tekanan akibat jatuh tempo tagihan pindar (pinjaman daring resmi terdaftar di OJK).
Tidak sedikit yang mengalami keterlambatan pembayaran, bahkan gagal bayar. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, baik dari sisi mental maupun hukum.
Namun, sebelum panik, penting untuk memahami bahwa pindar termasuk dalam ranah hukum perdata. Artinya, hubungan hukum antara peminjam dan penyedia layanan pindar adalah bentuk perjanjian antara individu dan badan hukum, dalam hal ini adalah perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).
Baca Juga: Galbay Pindar Bisa Berdampak Serius untuk Debitur? Cek Risikonya
Pindar dan Ranah Hukum Perdata
Menurut ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016, penyedia pindar tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi langsung terhadap barang milik debitur jika terjadi gagal bayar.
Mereka juga tidak boleh menyita aset atau harta benda milik debitur secara sepihak.
Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran, pihak pindar hanya dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi di pengadilan.
Namun, proses ini memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Karena itulah, gugatan semacam ini tergolong jarang dilakukan, terutama jika nilai utangnya tergolong kecil.
Risiko Gagal Bayar: Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Baca Juga: Aplikasi Pindar Akulaku Tawarkan Bunga Rendah dan Cepat Cair, Cek di Sini
Dikutip dari YouTube Gudang Pinjol Indonesia pada Kamis, 1 Mei 2025, meski begitu, gagal bayar tetap memiliki konsekuensi serius.
Salah satunya adalah masuknya nama debitur ke dalam daftar hitam SLIK OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking).
Riwayat kredit yang buruk ini akan menghambat pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan resmi seperti bank, leasing, atau perusahaan pembiayaan lainnya.
Bagaimana Jika Berurusan dengan Pinjol Ilegal?
Berbeda dengan pindar, pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui oleh OJK.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki utang di pinjol ilegal, tidak ada kewajiban hukum untuk membayarnya.
Justru, disarankan untuk tidak melakukan pembayaran karena keberadaan mereka tidak sah secara hukum.
Namun demikian, tekanan dari debt collector sering kali menjadi sumber stres.
Karena itu, penting untuk tetap tenang, tidak mengambil tindakan negatif seperti mencuri, menipu, atau bahkan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ingat, gagal bayar bukanlah akhir dari segalanya.
Data Gagal Bayar Capai Rp5 Triliun
Berdasarkan laporan OJK per November lalu, total nilai gagal bayar pindar di Indonesia mencapai Rp5 triliun.
Ini menunjukkan bahwa jutaan orang di luar sana juga menghadapi masalah serupa. Anda tidak sendiri.
Solusi: Tetap Tenang dan Cari Jalan Keluar
Jika Anda benar-benar tidak mampu membayar, sebaiknya tetap tenang dan fokus pada solusi.
Bangun kembali mental dan strategi keuangan Anda. Hindari tindakan yang akan memperburuk keadaan.
Jika butuh berkonsultasi dengan ahli keuangan dan hukum, maka carilah pihak terkait yang profesional.