Jangan Panik! Ini Risiko Galbay Pindar dan Solusinya

Jumat 02 Mei 2025, 12:51 WIB
Ilustrasi.  Risiko galbay pindar atau pinjaman daring resmi OJK beserta solusi menghadapinya. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Risiko galbay pindar atau pinjaman daring resmi OJK beserta solusi menghadapinya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat saat ini mulai merasakan tekanan akibat jatuh tempo tagihan pindar (pinjaman daring resmi terdaftar di OJK).

Tidak sedikit yang mengalami keterlambatan pembayaran, bahkan gagal bayar. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, baik dari sisi mental maupun hukum.

Namun, sebelum panik, penting untuk memahami bahwa pindar termasuk dalam ranah hukum perdata. Artinya, hubungan hukum antara peminjam dan penyedia layanan pindar adalah bentuk perjanjian antara individu dan badan hukum, dalam hal ini adalah perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga: Galbay Pindar Bisa Berdampak Serius untuk Debitur? Cek Risikonya

Pindar dan Ranah Hukum Perdata

Menurut ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016, penyedia pindar tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi langsung terhadap barang milik debitur jika terjadi gagal bayar.

Mereka juga tidak boleh menyita aset atau harta benda milik debitur secara sepihak.

Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran, pihak pindar hanya dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi di pengadilan.

Namun, proses ini memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Karena itulah, gugatan semacam ini tergolong jarang dilakukan, terutama jika nilai utangnya tergolong kecil.

Risiko Gagal Bayar: Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

Baca Juga: Aplikasi Pindar Akulaku Tawarkan Bunga Rendah dan Cepat Cair, Cek di Sini

Dikutip dari YouTube Gudang Pinjol Indonesia pada Kamis, 1 Mei 2025, meski begitu, gagal bayar tetap memiliki konsekuensi serius.

Salah satunya adalah masuknya nama debitur ke dalam daftar hitam SLIK OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking).

Berita Terkait

News Update