POSKOTA.CO.ID - Mari simak di sini apa hukum hutang pinjol dalam pandangan Islam agar anda bisa memastikan dan membuat keputusan yang tepat.
Pinjol menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Pinjaman online (pinjol) layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Baca Juga: Awas Nasabah Memiliki Utang Pinjol Bertahun-tahun Gagal Bayar, Bisa Kena Risiko Ini!
Ada 2 jenis pinjol, ada pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.
Namun, untuk yang legal ada sebutan lainnya, yaitu pinjaman daring (pindar). Untuk yang ilegal, pinjol. Perbedaan istilah tersebut harus diketahui masyarakat agar lebih memudahkan dalam penyebutannya.
Maka, apa hukumnya meminjam dana di pinjol atau pindar dalam pandangan Islam? Simak penjelasannya di sini agar dapat mengetahuinya.
Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal? Simak Cara Atasinya Jika Terlanjur Menggunakannya
Hukum Utang Pinjol dalam Islam
Melansir dari laman mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pinjol menjadi haram jika mengandung unsur riba dan tekanan kepada peminjam atau debitur.
Hal tersebut disampaikan dalam Ijtima' ulama pada November 2021. Fatwa ini menjadi rujukan dalam penanganan maraknya kasus pinjo ilegal yang meresahkan masyarakat sampai saat ini.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal OJK yang Tepat, Dijamin Tidak Akan Galbay