POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan LGBT menjadi LGSP. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya MUI dalam membangun pemahaman publik terkait pandangan lembaga tersebut terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku.
Menurut MUI, penggunaan istilah baru itu dimaksudkan agar masyarakat tidak memandang persoalan tersebut hanya sebagai identitas atau istilah yang bersifat umum, melainkan sebagai perilaku yang oleh MUI dipandang memiliki konsekuensi moral dan hukum menurut perspektif keagamaan.
Selain mengusulkan perubahan istilah, MUI juga mengungkapkan tengah menyiapkan naskah akademik serta rancangan undang-undang yang nantinya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga: Tegakan Permenhub, Polresta Tangerang Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Alasan MUI Mengusulkan Perubahan Istilah Menjadi LGSP
Melansir dari website MUI Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa istilah LGBT dinilai kurang mampu menggambarkan substansi persoalan sebagaimana dipahami dalam pandangan MUI.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut justru berpotensi mengaburkan penyimpangan moral yang, menurut MUI, perlu dijelaskan secara lebih tegas kepada masyarakat.
"Penggunaan istilah ini perlu diubah agar masyarakat memahami persoalan tersebut sesuai dengan pandangan hukum Islam dan norma yang berlaku," ujar Asrorun Niam.
Ia menambahkan, perubahan istilah menjadi LGSP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perilaku yang oleh MUI dipandang sebagai tindakan terlarang.
Fatwa MUI Disebut Bukan Sekadar Penetapan Hukum
Dalam penjelasannya, Asrorun Niam menegaskan bahwa fatwa yang diterbitkan MUI tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum keagamaan secara normatif.
Menurutnya, fatwa juga memiliki fungsi sebagai instrumen edukasi masyarakat sekaligus membangun kesadaran publik terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang.
Karena itu, MUI memandang perlunya langkah lanjutan agar pandangan tersebut tidak berhenti pada aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan kebijakan publik.
