DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Depok menggencarkan sosialisasi kepada para pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan Whip Pink yang belakangan ramai digunakan melalui rokok elektrik atau vape.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan setelah muncul fenomena penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam Whip Pink. Kasus ini menjadi sorotan usai aparat mengungkap peredaran ribuan tabung Whip Pink serta munculnya kasus kematian yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat tersebut.
Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Depok, Purwoko Nugroho, mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi kepada kalangan pelajar agar tidak mudah terpengaruh tren yang berisiko bagi kesehatan.
Purwoko menjelaskan, Bareskrim Polri pada 24 Juli 2026 berhasil mengungkap sekitar 15.000 tabung Whip Pink di kawasan Jakarta Utara yang diduga tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Whip Pink Bukan untuk Rekreasi, Terkandung Zat Berbahaya
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang tersangka.
Menurutnya, maraknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan Whip Pink menjadi perhatian serius karena mulai menyasar kalangan remaja.
"Fenomena ini perlu diantisipasi sejak dini melalui edukasi kepada pelajar agar mereka memahami risiko yang dapat ditimbulkan," kata Purwoko kepada Poskota, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Apa Itu Whip Pink?
Purwoko menjelaskan, Whip Pink pada dasarnya merupakan tabung berisi gas dinitrogen monoksida atau nitrous oxide (N2O) dengan standar food grade yang digunakan sebagai propelan untuk menghasilkan whipped cream atau krim kocok dalam kebutuhan kuliner.
Namun dalam perkembangannya, gas tersebut mulai disalahgunakan untuk dihirup demi memperoleh sensasi tertentu.
