TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polresta Tangerang akan melakukan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, langkah tersebut diambil sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang aturan sepeda listrik tidak diiizinkan di jalan raya umum.
"Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Fery, Minggu, 2 Agustus 2026.
Fery menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga: 12 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Dilanda Kekeringan, 8.135 KK Terdampak Krisis Air Bersih
Langkah tersebut meliputi penegakan hukum secara konsisten, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, serta pembinaan Polisi Cilik (Pocil).
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang masih relatif banyak, bahkan mengakibatkan korban jiwa.
"Serta penyelenggaraan kegiatan kolaboratif secara berkelanjutan, melalui rapat tersebut kesepahaman pentingnya menjaga keselamatan semakin kuat," ucapnya.
