3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban, Pahami agar Tak Terjebak

Jumat 02 Mei 2025, 10:35 WIB
Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) beroperasi di luar hukum yang berlaku dan tidak diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, adanya aktivitas keuangan ilegal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Pasalnya, banyak aduan terkait pinjol ilegal ini.

Dari catatan OJK dalam periode Januari - Maret 2025, terdapat 1.081 aduan pinjol ilegal dengan rincian pelapor 424 laki-laki dan 657 perempuan.

Lalu di kuartal pertama 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal.

Baca Juga: Pinjol Kamu Selalu Ditolak? Ada Penyebabnya Cek di Sini

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan dari banyaknya aduan tersebut terkait pinjol ilegal dan investasi ilegal.

“Total 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan soal investasi ilegal,” ujar Friderica dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kendati demikian, di era digital ini penting bagi masyarakat untuk memahami terkait literasi keuangan dan digital agar tidak mudah terjerat tawaran pinjol ilegal dan sejenisnya.

Baca Juga: Apa Risiko Terburuk Jika Galbay Pinjol? Berikut Info Lengkapnya

3 Modus Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Mengutip dari AFPI, saat ini pinjol ilegal mengarah ke modus penipuan dan banyak pihak yang dirugikan akibat praktik tersebut.

Tentu saja adanya aktivitas keuangan ilegal ini membuat resah masyarakat, utamanya bagi kelas menengah ke bawah.

Berita Terkait

News Update