3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban, Pahami agar Tak Terjebak

Jumat 02 Mei 2025, 10:35 WIB
Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa saja modus-modus pinjaman online ilegal ini menjerat korbannya.

Berikut ini sejumlah modus-modus yang sering dilakukan pinjol ilegal, antara lain:

Baca Juga: Hati-hati, KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Cek Datanya

Penawaran Lewat WA atau SMS

Modus pertama adalah menawarkan pinjaman dana melalui WhatasApp atau SMS. Padahal dalam kebijakan OJK, penawaran melalui saluran pribadi dilarang.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berbunyi:

“Pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.”

Dengan begitu jika mendapati adanya praktik tersebut bisa diabaikan atau langsung melaporkan ke OJK.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Ada Pinjol Legal Tapi Seperti Ilegal: Sebar Data dan Tagih Nasabah Lewat Publik

Langsung Mentransfer Uang ke Rekening

Modus kedua ialah melakukan transfer langsung ke rekening. Rata-rata uang yang ditransfer sekira Rp1 juta.

Modus ini diperkirakan menggunakan sejumlah data pribadi yang bocor, sehingga bisa mendapat nomor rekening.

Nantinya, setelah mentransfer pelaku akan menagih pinjaman beserta bunganya dan cara penagihan menggunakan teror serta intimidasi.

Langkah yang bisa dilakukan jika mendapati hal seperti ini laporkan ke pihak bank dan OJK.

Berita Terkait

News Update