3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban, Pahami agar Tak Terjebak

Jumat 02 Mei 2025, 10:35 WIB
Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Baca Juga: SLIK OJK Tidak Otomatis Bersih! Ini Lama Waktu Blacklist Akibat Galbay Pinjol

Impersonate

Modus ini yang paling banyak dilakukan, para pelaku menyamar atau seakan-akan mirip dengan platform legal yang sudah diawasi dan terdaftar di OJK, kemudian membuat iklan dan menyebarkannya secara masif di media sosial.

Namun jika diteliti lebih jauh, selalu ada perbedaan mulai dari bentuk logo, posisi nama dan lain sebagainya.

Hal ini dilakukan demi mengelabui korbannya. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan pengecekan daftar pinjol legal di OJK agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Itulah informasi terkait modus-modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya yang harus dipahami oleh masyarakat sebelum ajukan pinjaman.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update