Pembajakan Siaran Nex Parabola, 2 Orang Ditangkap

Jumat 01 Agu 2025, 21:35 WIB
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pembajak hak siar Nex Parabol yang dimiliki PT Mediatama Televisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pembajak hak siar Nex Parabol yang dimiliki PT Mediatama Televisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembajakan penyiaran tanpa izin dari PT Mediatama Televisi, pemegang hak siar Nex Parabola.

Dua tersangka tersebut, berinisial S, 53 tahun, dan KF, 30 tahun, ditangkap di wilayah Jawa Timur, Kamis, 24 Juli 2025.

"Kasus ini bermula dari laporan PT Mediatama Televisi pada April 2024, yang mendapati adanya dugaan pelanggaran oleh PT S M dan PT B M selaku Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) di Sumenep, Madura," kata Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Kedua tersangka diduga menggabungkan beberapa Set Top Box (STB) berisi channel Nex Parabola. mulai dari Champions TV1-3 HD, Champions TV5 HD, Cita Drama, dan BBC, lalu mendistribusikannya ke pelanggan lewat kabel tanpa izin pemegang hak siar.

Baca Juga: Polda Metro Berkomitmen Berantas Tawuran Remaja

"Modus operandi para tersangka adalah menghubungkan STB dengan perangkat pendukung seperti modulator, CPU, dan TV, kemudian menarik kabel ke rumah-rumah pelanggan untuk keperluan komersial. Mereka mematok biaya pemasangan Rp350 ribu dan biaya berlangganan Rp30 ribu per pelanggan," ujarnya.

Tersangka S meraup keuntungan Rp14,3 juta per bulan atau total Rp85 juta selama enam bulan. Sedangkan KF memperoleh Rp10 juta per bulan atau total Rp60 juta dalam periode yang sama. Lalu penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set top box, lima modulator, satu remote Nex Parabola, satu CPU, dua TV, satu printer, satu keyboard, dan satu lembar legalisir izin penyelenggaraan penyiaran dari Kemenkominfo atas nama PT Mediatama Televisi.

"Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta, lalu Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Kompolnas Pantau Anev Kasus Kematian Diplomat Muda Kemenlu di Polda Metro

"Lalu Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp1 miliar," tuturnya.


Berita Terkait


News Update