POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa korban pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) tetap harus membayar utangnya.
Pasalnya, masyarakat yang terjerat aktivitas keuangan ilegal tersebut telah menggunakan uang yang dipinjamnya.
“Terkait pinjol ilegal, kami berharap masyarakat bijak menyelesaikanya. Di satu sisi pinjol ilegal pasti melanggar aturan. Tetapi di sisi lain, masyarakat telah menggunakan uangnya sehingga ada kewajiban yang timbul atas utang tersebut,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto Kamis, 1 Mei 2025.
Hudiyanto menyebutkan bahwa masyarakat tetap dapat melapor apabila mendapat teror dari pinjol ilegal kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan
Selanjutnya ia menjelaskan jika mengajukan pinjaman di platform yang terdaftar dan diawasi OJK, saat gagal bayar (galbay) bisa mengajukan opsi keringanan pembayaran.
Tak hanya itu, Hudiyanto memaparkan bahwa dari Januari hingga 31 Maret 2025 terdapat 1.081 korban pinjol ilegal dengan rincian 424 laki-laki serta 657 perempuan.
“Upayakan melakukan pelunasan utang pokok saja, tanpa harus membayar bunga atau denda yang dikenakan. Lalu untuk selanjutnya, harapannya masyarakat tidak lagi menggunakan pinjaman yang tidak berizin,” ungkapnya.
Baca Juga: Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal
OJK Blokir Entitas Pinjol Ilegal

Pada periode Januari - Februari 2025, Satgas Pasti telah menemukan 508 entitas pinjol ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Adanya temuan tersebut Satgas Pasti telah melakukan koordinasi untuk melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menemukan 1.092 nomor kontak petugas penagih atau debt collector (DC) pinjol ilegal dan terindikasi melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lainnya.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi),” bunyi keterangan OJK dikutip pada 1 Mei 2025.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal, Amankah? Ini Penjelasan Lengkapnya
“Pemblokiran ini dilakukan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” sambungnya.
Kendati demikian apabila masyarakat menemukan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol atau pinpri bahkan investasi bisa langsung melapor di kontak OJK 157 atau melalui email [email protected].
Hati-hati terhadap tawaran keuangan yang mencurigakan dengan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi atau pencairan cepat tanpa verifikasi.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.