POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat.
Banyak korban merasa dirugikan, tidak hanya secara finansial tetapi juga secara mental, akibat teror dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector dari pinjol ilegal.
Lantas, apakah aman jika gagal bayar pinjol ilegal? Dan bagaimana cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal?
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Cek NIK KTP Kamu Digunakan Pinjol Ilegal Tanpa Izin
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Dikutip Poskota.co.id dari YouTube Andre Tuwan pada Kamis, 1 Mei 2025, pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam-meminjam uang yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan seperti ini seringkali menawarkan pencairan dana yang cepat tanpa prosedur ketat.
Namun di balik kemudahannya, terdapat risiko besar: data pribadi pengguna dapat disalahgunakan, dan peminjam bisa mengalami ancaman, teror, hingga pemerasan.
Menurut data Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dirilis pada Agustus 2022, ada 71 pinjol ilegal dan 13 entitas investasi tanpa izin yang telah diblokir. Sejak 2018, lebih dari 5.000 entitas pinjol ilegal telah ditutup oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Ilegal Karena Teman Anda? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Bolehkah Tidak Membayar Pinjol Ilegal?
Mengutip pernyataan OJK yang dilansir dari Kompas.com, masyarakat yang telah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tidak wajib melunasi utangnya.
Pemerintah mendorong agar masyarakat melaporkan jika mengalami ancaman atau teror dari pinjol ilegal, karena hal tersebut melanggar hukum.