Korban Pinjol Ilegal Tetap Harus Bayar Utang? Ini Kata OJK

Kamis 01 Mei 2025, 14:17 WIB
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Dok/OJK)

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Dok/OJK)

Selain itu, OJK juga menemukan 1.092 nomor kontak petugas penagih atau debt collector (DC) pinjol ilegal dan terindikasi melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lainnya.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi),” bunyi keterangan OJK dikutip pada 1 Mei 2025.

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal, Amankah? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Pemblokiran ini dilakukan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” sambungnya.

Kendati demikian apabila masyarakat menemukan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol atau pinpri bahkan investasi bisa langsung melapor di kontak OJK 157 atau melalui email [email protected].

Hati-hati terhadap tawaran keuangan yang mencurigakan dengan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi atau pencairan cepat tanpa verifikasi.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update