Siswi SMA Tewas Tersangkut Kabel, Anggota DPRD Kenneth Nilai Ada Kelalaian Pengelolaan Utilitas di Jakarta

Selasa 23 Jun 2026, 14:45 WIB
Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth menanggapi kematian siswi SMA yang tersangkut kabel menjuntai. (Sumber: Dok. Istimewa)
Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth menanggapi kematian siswi SMA yang tersangkut kabel menjuntai. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengaudit seluruh jaringan kabel udara di ibu kota menyusul tewasnya siswi SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia Evrian Putri, 16 tahun.

Korban tewas saat mengendari motor dan tersangkut kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026, pagi WIB.

Menurutnya, tragedi yang merenggut nyawa seorang pelajar itu merupakan alarm keras atas lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola infrastruktur utilitas di Jakarta.

"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Namun di balik duka ini, ada persoalan serius yang harus dibenahi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat," kata Kenneth dalam keterangannya, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga: DPRD Jakarta Pertanyakan Target RTH DKI 30 Persen, Warga Minta Taman di Setiap RW

Ia meminta Pemprov Jakarta bersama instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kejadian, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel menjuntai di lokasi kecelakaan.

Menurut Kent, keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas. Karena itu, jika ditemukan unsur kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas, pemerintah harus memberikan sanksi tegas.

"Jangan sampai kasus ini berhenti pada rasa prihatin semata. Harus ada evaluasi dan penegakan tanggung jawab yang jelas. Keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas. Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban," ujar Anggota Komisi C DPRD Jakarta tersebut.

Kenneth menilai persoalan kabel semrawut di Jakarta bukanlah masalah baru. Ia bahkan mengutip pernyataan pengamat tata kota Yayat Supriatna yang menyebut kondisi tersebut sebagai "CLBK".

Baca Juga: Kebakaran Apartemen di Jakbar, DPRD Jakarta Segera Evaluasi Pengelola

"Kalau saya boleh mengutip statement dari pengamat tata kota, Pak Yayat Supriatna, beliau menyampaikan ini CLBK. Apa itu CLBK? Cucian Lama Belum Kering. Jadi masalah ini benar-benar dari dulu enggak beres-beres," ucapnya.


Berita Terkait


News Update