POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui rencana pengembangan apartemen subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, BP BUMN, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membahas skema hibah lahan Meikarta dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta Timur, Senin, 22 Juni 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Pembahasan difokuskan pada aspek tata kelola, kepastian hukum, serta mekanisme hibah lahan dari Lippo Group yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan apartemen subsidi bagi masyarakat.
Baca Juga: Hadiri Seminar Nasional UPH, Maruarar Sirait Dorong Pendidikan dan Keluarga Fondasi Indonesia Kuat
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas sejumlah isu strategis terkait penyelesaian proyek rumah susun Meikarta. Beberapa di antaranya meliputi percepatan proses due diligence legalitas tanah yang saat ini dilakukan Danantara, penyelesaian serah terima hibah lahan, penentuan BUMN pelaksana proyek, penetapan harga jual unit apartemen subsidi, hingga penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara untuk mempercepat implementasi program.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa konsultasi dengan BPKP dilakukan untuk memastikan seluruh proses hibah lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami datang ke sini untuk berdiskusi bagaimana tata kelola untuk hibah dari Lippo yaitu lahan di Meikarta untuk negara sesuai dengan tata kelola yang benar," ujar Maruarar Sirait.
Menurutnya, pemerintah juga membahas berbagai alternatif mekanisme hibah yang memungkinkan diterapkan dengan tetap mengedepankan aspek hukum, keamanan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Baca Juga: Pekan Depan, Maruarar Sirait Tegaskan Pengurusan IMB Akan Selesai 4 Jam Saja!
Ia mengungkapkan bahwa hasil diskusi bersama BPKP, Danantara, BP BUMN, Lippo Group, serta Kementerian Keuangan menghasilkan sejumlah masukan penting yang menjadi dasar pelaksanaan proses hibah.
