5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM

Selasa 23 Jun 2026, 06:55 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Sumber: Dok/lemdiklat.polri.go.id)
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Sumber: Dok/lemdiklat.polri.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera berakhir, layanan SIM Keliling Jakarta bisa menjadi solusi praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Selasa, 23 Juni, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan SIM di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta.

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Karena itu, pemohon perlu memastikan tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mendatangi lokasi layanan.

Hal yang perlu diperhatikan, setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM tidak bisa lagi melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Rekomendasi HP Rp2 Jutaan 2026, Murah tapi Punya Fitur Setara Kelas Menengah

Layanan SIM Keliling Beroperasi hingga Siang Hari

Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Keberadaan layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan SIM. Namun, pemohon tetap disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan seluruh dokumen berikut sudah dipersiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Surat atau hasil pemeriksaan kesehatan
  • Bukti lulus tes psikologi

Dokumen tersebut menjadi persyaratan wajib yang harus dilengkapi agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling tergolong sederhana. Berikut tahapan yang harus dilakukan:

  • Datang ke lokasi SIM Keliling terdekat.
  • Melakukan pendaftaran kepada petugas.
  • Mengisi formulir sesuai identitas diri.
  • Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan.
  • Menunggu antrean verifikasi data.
  • Mengikuti proses pemeriksaan yang diperlukan.
  • Melakukan sesi foto untuk penerbitan SIM baru.
  • Menunggu SIM selesai dicetak.

Seluruh proses biasanya dapat diselesaikan dalam satu kunjungan apabila dokumen telah lengkap.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini


Berita Terkait


News Update