Namun demikian, masyarakat diimbau tetap bijak. Bila pinjaman dilakukan melalui perangkat utama, yang menyimpan banyak kontak pribadi, risiko penyebaran data sangat tinggi.
Sebab itu, jika terpaksa menggunakan pinjol ilegal, gunakan ponsel cadangan dengan daftar kontak palsu untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
1. Periksa di Website Resmi OJK
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, pastikan namanya terdaftar di situs resmi OJK: www.ojk.go.id, bagian Waspada Investasi dan Fintech Lending Berizin.
2. Waspadai Aplikasi dari Sumber Tidak Jelas
Hindari mengunduh aplikasi dari tautan WhatsApp, SMS, atau iklan Facebook yang mencurigakan. Aplikasi legal hanya tersedia di Google Play Store dan App Store.
3. Gunakan Ponsel Terpisah
Jangan instal aplikasi pinjol ilegal di ponsel utama. Gunakan ponsel khusus agar data pribadi tidak mudah diakses.
4. Jangan Gunakan Kontak Asli
Untuk pinjol ilegal, hindari menyimpan kontak keluarga atau teman di ponsel tersebut agar tidak menjadi sasaran teror saat gagal bayar.
Ancaman Hukum bagi Pinjol Ilegal
Pemerintah melalui OJK dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum seperti:
- Pemerasan
- Perbuatan tidak menyenangkan
- Pelanggaran Undang-Undang ITE
- Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Namun karena aplikasi ini mudah dikloning dan berganti nama, penindakan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan.