POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada para pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan tersebut.
Bantuan senilai Rp600 ribu tersebut dapat diambil melalui layanan PT Pos Indonesia, yang kini buka hingga malam hari guna mengakomodasi proses pencairan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengumumkan keputusan ini saat menghadiri penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pimpinan PT Pos Indonesia.
Prioritas Penyaluran ke Wilayah 3T
Pemerintah juga mengutamakan distribusi BSU kepada pekerja berpenghasilan rendah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Untuk menjangkau kelompok ini, PT Pos Indonesia diminta menerapkan strategi jemput bola, yakni mendatangi langsung lokasi penerima manfaat, seperti titik keberangkatan nelayan, wilayah perkebunan, dan daerah tanpa akses perbankan.
Indah menambahkan bahwa proses penyaluran melalui rekening bank Himbara telah tuntas, sementara sebagian kecil dana yang gagal ditransfer dialihkan penyalurannya lewat PT Pos Indonesia.
Rincian BSU 2025
- Anggaran total: Rp10,72 triliun
Jumlah penerima:
- 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta
- 565 ribu guru honorer
- Nilai bantuan: Rp300 ribu per bulan, disalurkan sekaligus sebesar Rp600 ribu per penerima
Langkah PT Pos Indonesia Percepat Penyaluran
Plt. Direktur Utama PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyatakan bahwa hingga awal Agustus 2025, realisasi penyaluran sudah mencapai sekitar 94%.