POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat.
Banyak korban merasa dirugikan, tidak hanya secara finansial tetapi juga secara mental, akibat teror dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector dari pinjol ilegal.
Lantas, apakah aman jika gagal bayar pinjol ilegal? Dan bagaimana cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal?
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Cek NIK KTP Kamu Digunakan Pinjol Ilegal Tanpa Izin
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Dikutip Poskota.co.id dari YouTube Andre Tuwan pada Kamis, 1 Mei 2025, pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam-meminjam uang yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan seperti ini seringkali menawarkan pencairan dana yang cepat tanpa prosedur ketat.
Namun di balik kemudahannya, terdapat risiko besar: data pribadi pengguna dapat disalahgunakan, dan peminjam bisa mengalami ancaman, teror, hingga pemerasan.
Menurut data Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dirilis pada Agustus 2022, ada 71 pinjol ilegal dan 13 entitas investasi tanpa izin yang telah diblokir. Sejak 2018, lebih dari 5.000 entitas pinjol ilegal telah ditutup oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Ilegal Karena Teman Anda? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Bolehkah Tidak Membayar Pinjol Ilegal?
Mengutip pernyataan OJK yang dilansir dari Kompas.com, masyarakat yang telah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tidak wajib melunasi utangnya.
Pemerintah mendorong agar masyarakat melaporkan jika mengalami ancaman atau teror dari pinjol ilegal, karena hal tersebut melanggar hukum.
Namun demikian, masyarakat diimbau tetap bijak. Bila pinjaman dilakukan melalui perangkat utama, yang menyimpan banyak kontak pribadi, risiko penyebaran data sangat tinggi.
Sebab itu, jika terpaksa menggunakan pinjol ilegal, gunakan ponsel cadangan dengan daftar kontak palsu untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
1. Periksa di Website Resmi OJK
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, pastikan namanya terdaftar di situs resmi OJK: www.ojk.go.id, bagian Waspada Investasi dan Fintech Lending Berizin.
2. Waspadai Aplikasi dari Sumber Tidak Jelas
Hindari mengunduh aplikasi dari tautan WhatsApp, SMS, atau iklan Facebook yang mencurigakan. Aplikasi legal hanya tersedia di Google Play Store dan App Store.
3. Gunakan Ponsel Terpisah
Jangan instal aplikasi pinjol ilegal di ponsel utama. Gunakan ponsel khusus agar data pribadi tidak mudah diakses.
4. Jangan Gunakan Kontak Asli
Untuk pinjol ilegal, hindari menyimpan kontak keluarga atau teman di ponsel tersebut agar tidak menjadi sasaran teror saat gagal bayar.
Ancaman Hukum bagi Pinjol Ilegal
Pemerintah melalui OJK dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum seperti:
- Pemerasan
- Perbuatan tidak menyenangkan
- Pelanggaran Undang-Undang ITE
- Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Namun karena aplikasi ini mudah dikloning dan berganti nama, penindakan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan.