Waspada! Begini Cara Cek NIK KTP Kamu Digunakan Pinjol Ilegal Tanpa Izin

Rabu 30 Apr 2025, 20:10 WIB
Cara Cek NIK KTP Kamu Digunakan Pinjol Ilegal Tanpa Izin. (Sumber: Freepik)

Cara Cek NIK KTP Kamu Digunakan Pinjol Ilegal Tanpa Izin. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan, banyak masyarakat yang tak sadar bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka bisa saja sudah dicatut dan disalahgunakan.

Penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol ilegal merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap privasi dan keamanan data pribadi.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memeriksa apakah identitas mereka digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online palsu.

Kenapa Kita Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal atau dikenal juga sebagai pinjol bodong, merupakan layanan keuangan berbasis digital yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi ketat oleh OJK, platform ilegal ini kerap bertindak di luar aturan, mulai dari menetapkan bunga mencekik, denda yang tidak masuk akal, hingga menggunakan cara-cara intimidatif saat menagih utang.

Baca Juga: Bagaimana OJK Mengevaluasi Pinjaman Online yang Aman dan Tidak Aman? Pahami Agar Anda Tidak Salah Pilih

Lebih parahnya lagi, mereka sering mengakses data pribadi calon korban, seperti NIK KTP, nomor handphone, dan alamat, lalu menggunakannya untuk mengajukan pinjaman fiktif.

Banyak korban baru menyadari setelah menerima tagihan yang tidak pernah mereka buat.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah data di NIK KTO Anda digunakan oleh pinjol ilegal? Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan.

Cara Cek NIK KTP Digunakan Pinjol Ilegal atau Tidak

1. Cek Lewat Layanan SLIK OJK (Offline dan Online)

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah layanan resmi dari OJK yang memungkinkan masyarakat mengetahui riwayat kredit dan pinjaman atas nama mereka.

Ini adalah langkah pertama yang sangat disarankan untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan oleh pinjol ilegal.

Cara Cek SLIK OJK Secara Langsung (Offline):

  • Datangi kantor OJK terdekat di kota Anda.
  • Siapkan dokumen penting:
  • KTP asli bagi Warga Negara Indonesia
  • Paspor untuk Warga Negara Asing
  • Surat kuasa jika mewakili orang lain
  • Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen ke petugas.
  • OJK akan memverifikasi dokumen dan mengirimkan hasil pengecekan ke email Anda.

Berita Terkait

News Update