Jadi Sasaran Teror Pinjol Ilegal Karena Teman Anda? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

Rabu 30 Apr 2025, 19:04 WIB
Langkah untuk hadapi teror pinjol ilegal karena teman Anda. (Sumber: Freepik)

Langkah untuk hadapi teror pinjol ilegal karena teman Anda. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Ketika Anda mulai menerima pesan atau panggilan dari penagih pinjol ilegal, langkah pertama adalah memverifikasi informasi yang mereka sampaikan.

Tanyakan nama peminjam, jumlah pinjaman, dan nama platform pinjaman online yang mereka wakili. Catat semua detail komunikasi, termasuk nomor telepon, waktu panggilan, dan isi pesan.

Jika memungkinkan, rekam percakapan telepon atau simpan tangkapan layar pesan sebagai bukti. Selanjutnya, hubungi teman yang diduga menggunakan data Anda.

Tanyakan secara langsung apakah mereka memang mengajukan pinjaman dan jika mereka mengakui perbuatan tersebut, mintalah penjelasan mengapa jadikan kontak Anda sebagai kontak darurat (beberapa pinjol akan meminta kontak seseorang dijakan kontak darurat).

Baca Juga: Stop Ganti Nomor Saat Galbay Pinjol! Ini Risiko dan Solusi Alternatif Lainnya

Melaporkan ke Pihak Berwenang

Pinjaman online ilegal adalah aktivitas yang melanggar hukum, dan Anda berhak mendapatkan perlindungan.

Segera laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan pengaduan resmi mereka, baik secara online di situs web OJK atau melalui nomor layanan konsumen.

Jelaskan bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan data dan bukan peminjam. Sertakan bukti yang telah Anda kumpulkan, seperti pesan atau catatan panggilan, untuk memperkuat laporan Anda.

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Selain OJK, Anda juga dapat melaporkan ke polisi, terutama jika teror yang Anda alami melibatkan ancaman atau penyebaran data pribadi.

Ajukan laporan polisi dengan membawa bukti yang sama dan jelaskan kronologi kejadian.

Pihak kepolisian, khususnya unit siber, dapat membantu menelusuri asal platform pinjol ilegal dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data.

Berita Terkait

News Update