POSKOTA.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia.
Selain memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa, profesi ini juga menawarkan gaji dan tunjangan yang menarik. Lantas, berapa gaji PPPK lulusan S1?
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
Untuk lulusan S1, golongan PPPK akan ditentukan berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2025, Penjelasan Lengkap Berdasarkan Peraturan Terbaru
Nominal Gaji PPPK Lulusan S1
Gaji PPPK lulusan S1 bervariasi mulai dari Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000, tergantung pada masa kerja. Berikut adalah rinciannya:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Gaji minimal Rp2.965.000
- Masa kerja 32 tahun: Gaji maksimal Rp4.872.000
Golongan PPPK Lulusan S1
Golongan PPPK untuk lulusan S1 meliputi golongan V hingga XI. Berikut adalah rinciannya:
- Golongan V: Untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 yang baru diangkat.
- Golongan VI - X: Untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 dan memiliki pengalaman kerja serta kompetensi yang lebih tinggi.
- Golongan XI: Untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 yang memiliki pengalaman kerja serta kompetensi yang paling tinggi.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, pasal 4 ayat 1, yang menyatakan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Jadi meski tidak mendapatkan tunjangan pensiun, selama masa kerja PPPK akan menerima beberapa tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang telah menikah.
- Tunjangan pangan: Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan PPPK.
- Tunjangan jabatan: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja PPPK.