Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1 yang Bakal Diterima

Minggu 02 Feb 2025, 16:07 WIB
Ilustrasi pelamar seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: Pekanbaru.go.id)

Ilustrasi pelamar seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: Pekanbaru.go.id)

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Prioritas Pelamar Non-ASN CPNS 2025, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Selain tunjangan-tunjangan tersebut, PPPK juga berhak atas cuti dan pengembangan kompetensi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dengan berbagai tunjangan dan hak yang diberikan, menjadi PPPK merupakan pilihan karier yang menarik. Selain memberikan kontribusi bagi negara, PPPK juga memiliki jaminan kesejahteraan yang baik.


Berita Terkait


News Update