Jual Tabung Gas 3 Kg Wajib Punya NIB, Pengecer di Pandeglang: Mau Tidak Mau

Minggu 02 Feb 2025, 18:37 WIB
Ilustrasi konsumen membeli tabung gas 3 kg. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi konsumen membeli tabung gas 3 kg. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

"Jadi, saya pun menjual ke konsumen atau warga harus menyesuaikan. Karena dari pemasoknya juga harganya sudah naik," tuturnya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, Bunbun Buntaran menyebut, belum bisa memberikan keterangan tentang kebijakan pengecer tabung gas 3 kg.

Bunbun mengaku baru memperoleh informasi tersebut malam tadi, sehingga belum tahu persis petunjuk teknisnya.

"Saya baru dapat informasi semalam. Jadi belum bisa memberikan keterangan lebih luas mengenai hal itu," tuturnya.


Berita Terkait


News Update