NIK e-KTP dengan Nama Anda yang Terdaftar Jadi KPM Bansos PKH 2025, Akan Menerima Subsidi Dana Bantuan Rp600.000 Melalui Penyaluran Tahap 1, Cek Lengkapnya di Sini!

Kamis 23 Jan 2025, 09:29 WIB
Informasi terbaru program bansos PKH 2025, tahap 1 akan segera disalurkan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru program bansos PKH 2025, tahap 1 akan segera disalurkan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru dan kabar baik datang untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada awal tahun 2025, tahap pertama penyaluran bantuan sosial ini sudah mulai diproses melalui aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan bantuan sosial.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pada tanggal 22 Januari 2025, saldo PKH dan BPNT sudah bisa dicek oleh para penerima manfaat.

Penyaluran tahap ke-1 dengan nominal bantuan Rp600.000 akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan Mandiri.

Baca Juga: 2 Persyaratan Daftar Penerima Bantuan Sosial 2025 dari Kemensos Melalui Aplikasi Cek Bansos, Begini Caranya

Nominal tersebut dikhususkan bagi kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai KPM bansos PKH berdasarkan pada data yang dikelola oleh pemerintah.

Penerima bisa mengakses situs resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) simak berikut ini cara dan panduan lengkapnya.

Dalam sebuah unggahan di kanal YouTube 'Arfan Saputra Channel', disampaikan bahwa tahap pertama PKH periode Januari, Februari, dan Maret telah memasuki proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat diajak untuk berdoa agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga dana bantuan bisa segera dicairkan pada Februari mendatang.

Proses penyaluran PKH tahap pertama ini tengah berada di tahap pengecekan komponen.

Tahap ini menentukan jumlah bantuan yang akan diterima oleh KPM berdasarkan kategori yang memenuhi syarat, seperti ibu hamil, anak balita, pelajar SD, SMP, dan SMA, serta lansia dan penyandang disabilitas.

Berita Terkait

News Update