POSKOTA.CO.ID - Proses pengalokasian sejumlah dana bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus dilakukan hingga saat ini dan akan berlanjut hingga akhir tahun nanti.
Bansos PKH yang sedang dicairkan saat ini adalah untuk tahap keempat sekaligus tahaap terakhir di tahun ini yang meliputi periode Oktober, November dan Desember.
Dana bantuan sosial ini disalurkan pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terhubung dengan sejumlah himpunan bank milik negara (Himbara).
Adapun, bank himbara yang menjadi bank penyalur bansos di antaranya, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.
Para penerimanya adalah keluarga miskin atau keluarga tidak mampu yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal diberikan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori dan jumlah komponen yang dimiliki.
Perlu diketahui bahwa ada tujuh kategori utama penerima bansos PKH, yakni ibu hamil, anak usia dini (balita 0-6 tahun), siswaa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Sebagai informasi, melansir dari situs resmi Kementerian Sosial, bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin (KM) dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Melalui bantuan ni diharapkan pemerintah dapat menyejahterakan kehidupan rakyat dan mengurangi kesenjangan sosial yang ada di tengah masyarakat.
Komponen Penerima PKH
Bansos PKH dirancang agar keluarga miskin atau rentan miskin bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, hingga mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera.
Oleh karena itu, para penerima bansos ini nantinya akan dibagi ke dalam tiga komponen, yaitu:
- Komponen Kesehatan: ibu hamil dan baita usia 0-6 tahun
- Komponen Pendidikan: siswa SD, siswa SMP, siswa SMA
- Komponen Kesejahteraan Sosial: penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia minimal 70 tahun ke atas
Kriteria Penerima Bansos PKH
Selain harus memiliki minimal salah satu dari tiga komponen di atas, calon penerima PKH juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi KPM.
Berikut ini beberapa kriteri orang yang bisa dinyatakan lauyak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kategori Penerima Bansos PKH dan Nominal Bantuannya
Setiap kategori penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Rincian bantuan yang bakal diberikan untuk masing-masing kategori KPM bansos PKH, yaitu:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap
- Orang lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
