POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 berupa saldo dana Rp600.000.
Penyaluran dana bansos terus dilakukan oleh pemerintah agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan secara merata.
Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang masuk di DTKS dan memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.
Penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan kepada KPM peralihan Pos Indonesia ke Rekening KKS.
