NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Masuk di DTKS Berhak Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Cek Statusnya Sekarang!

Kamis 12 Des 2024, 13:25 WIB
Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 berupa saldo dana Rp600.000.

Penyaluran dana bansos terus dilakukan oleh pemerintah agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan secara merata.

Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang masuk di DTKS dan memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.

Penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan kepada KPM peralihan Pos Indonesia ke Rekening KKS.

Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024


Berita Terkait


News Update