POSKOTA.CO.ID - Anda dengan terpaksa harus gagal bayar (galbay) aplikasi pinjaman online (pinjol) karena keuangan yang tidak stabil atau alasan lain.
Jika Anda telat bayar dan tidak patuh dengan ketentuan untuk bayar cicilan dengan tepat waktu, otomatis nama Anda akan masuk daftar hitam atau pun blacklist di BI checking.
Dalam artikel kali ini akan dijelaskan tips bagaimana agar nama Anda 'bersih' kembali di BI checking yang biasa disebut dengan pemutihan nama.
Ada berbagai jenis pinjaman yang masuk ke dalam daftar BI checking yang umumnya digunakan oleh masyarakat.
Diantaranya Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk aplikasi pinjaman online (pinjol)
Pinjol juga termasuk ke dalam perhitungan skor BI checking, apalagi pinjol yang sudah legal dan terdaftar di Otoritas Keuangan Indonesia (OJK), contohnya seperti:
- AdaKami
- Kredit Pintar
- Home Credit
- Akulaku
- Rupiah Cepat
- Kredivo
- Dan banyak lagi perusahaan fintech sejenis lainnya
Dikutip dari laman web OJK dan Intiland, BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit nasabah yang mencatat pembayaran kredit lancar atau macet (kolektibilitas) yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Informasi dalam SID mencakup berbagai hal. Mulai dari identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit hingga kredit macet.
Layanan ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) untuk saling bertukar informasi dan mengakses informasi nasabah di SID, termasuk BI Checking.
Jika Anda memiliki riwayat pembayaran cicilan kredit yang buruk, maka dari itu Anda harus melakukan pemutihan nama.
Pemutihan nama BI checking adalah proses pembersihan atau perbaikan catatan kredit seseorang yang tercatat dalam sistem Bank Indonesia (BI)
Biasanya, proses pemutihan nama di BI Checking dapat memakan waktu 30-60 hari kerja setelah seluruh tunggakan lunas dan dilaporkan ke BI.
Di sisi lain proses ini juga bisa memakan waktu lebih lama tergantung pada seberapa kompleksnya kasus tunggakan dan proses verifikasi data yang dilakukan oleh BI.
Adapun dari catatan di OJK, pemutihan nama berlangsung selama 24 hingga 60 bulan karena catatan riwayat kredit yang buruk. Debitur perlu menunggu waktu selama 5 bulan atau sekitar setengah tahun sejak masuk ke dalam blacklist perbankan.
Setelah nama berhasil diputihkan, catatan kredit akan kembali bersih dan dapat mempermudah akses dalam pengajuan kredit kembali.
Agar Anda tidak perlu pusing untuk melakukan pemutihan nama di BI checking, yaitu nama Anda harus terhindar dari daftar hitam atau blacklist.
Tips Agar Nama Tidak Masuk Daftar Hitam dan Aman BI Checking
Berikut tips Agar nama Anda 'bersih' dan tidak masuk ke daftar hitam.
1. Membayar Cicilan Tepat Waktu
Pastikan untuk membayar cicilan tepat waktu atau saat jatuh tempo, agar terhindar dari catatan buruk kredit Anda.
2. Hindari Berhutang di Pinjol dengan Nominal Besar
Jika Anda mengambil pinjaman terlalu besar dan sulit untuk membayar cicilannya, maka nama Anda akan tercatat di OJK. Karena itu sebaiknya hindari risiko ini dengan tidak mengambil pinjaman atau hanya meminjam dalam jumlah wajar.
Itulah ulasan mengenai pemutihan nama BI checking dan tips agar nama Anda tidak masuk ke dalam daftar hitam.
Bijaklah dalam menggunakan aplikasi pinjol ini. Jangan meminjam untuk membayar hutang karena kredit cicilan pinjaman Anda akan bertambah bukan berkurang.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
