Data NIK KTP Anda Disalahgunakan dan Tiba-tiba Jadi Debitur Pinjol Ilegal, Langsung Blokir dan Laporkan!

Senin 09 Sep 2024, 15:44 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan data NIK KTP. (Disdukcapil Kab Kotabaru)

Ilustrasi penyalahgunaan data NIK KTP. (Disdukcapil Kab Kotabaru)

POSKOTA.CO.ID - Di Indonesia marak terjadi penyalahgunaan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) hingga tiba-tiba menjadi debitur pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal tanpa persetujuan.

Hal ini jadi merugikan, sebab penggunaan data pribadi tanpa izin apalagi digunakan untuk melakukan peminjaman uang yang tidak pernah dilakukan.

Semisal Anda tiba-tiba diteror oleh debt collector (DC) tanpa tahu, mengapa data NIK KTP Anda bisa menjadi debitur pinjol tersebut, ditambah DC yang meneror berasal dari pinjol ilegal.

Bila Anda mengalami hal tersebut, alangkah baiknya untuk melakukan pemblokiran NIK KTP yang telah disalahgunakan.

Lebih lanjut, penting bagi kita semua untuk menjaga data pribadi agar menghindari potensi kerugian seperti menjadi korban penipuan atau pencurian data.

Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Berikut ini cara untuk memblokir NIK KTP yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini, yaitu:

  • Lapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
  • Beritahukan terkait adanya penyalagunaan data NIK KTP yang dialami
  • Mengajukan pemblokiran NIK KTP dengan catatan data sudah disalahgunakan

Hal ini penting dilakukan, agar data pribadi Anda tidak digunakan secara meluas ke berbagai platform.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi melalui layanan resmi Dukcapil, yakni email [email protected] atau melalui layanan WhatsApp di 08118005373.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Anda juga bisa melaporkan entitas pinjol ilegal, agar mendapat tindakan dari otoritas atau pihak berwenang terkait aktivitas pinjam-meminjam uang yang berjalan diluar syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini kontak aduan yang bisa Anda akses untuk melaporkan aktivitas pinjol ilegal, antara lain:

Laporkan ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki layanan pengaduan masyarakat terkait aktivitas pinjol ilegal atau investasi mencurigakan.


Berita Terkait


News Update