Pemilik NIK e-KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos Rp1.800.000 dari Pemprov DKI via KLJ Tahap 2, Cek Lewat Link Ini!

Sabtu 22 Jun 2024, 11:59 WIB
Pemilik NIK e-KTP yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan menerima saldo dana bansos Rp1.800.000 dari Pemprov DKI. (Dinsos DKI Jakarta)

Pemilik NIK e-KTP yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan menerima saldo dana bansos Rp1.800.000 dari Pemprov DKI. (Dinsos DKI Jakarta)

2. Berusia 60 Tahun ke Atas

Penerima KLJ harus berusia 60 tahun ke atas. Batas usia ini ditetapkan karena program KLJ difokuskan pada lansia yang sering kali menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial. 

Usia ini dianggap sebagai titik di mana banyak lansia sudah tidak lagi produktif secara ekonomi dan membutuhkan dukungan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima KLJ harus terdaftar dalam DTKS. DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial yang mencakup informasi mengenai individu dan keluarga yang termasuk dalam kategori sosial ekonomi rendah. 

Terdaftar dalam DTKS memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

4. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin

Program KLJ ditujukan untuk lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau termasuk dalam kategori keluarga miskin. 

Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan. 

5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa dari Program Pemerintah Lainnya

Penerima KLJ tidak boleh menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya. Hal ini untuk menghindari duplikasi bantuan dan memastikan bahwa distribusi bantuan sosial lebih merata dan adil. 

Dengan demikian, lansia yang menerima KLJ benar-benar mendapatkan manfaat tambahan yang tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lain yang mungkin mereka terima.

Berita Terkait

News Update