Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi Sepakati Raperda LP2B dan P2APBD 2024

Selasa 29 Jul 2025, 16:38 WIB
Pemkab Bekasi dan DPRD sepakat menetapkan Raperda LP2B dan P2APBD 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, kemarin malam (Sumber: Dok. Pemkab Bekasi)

Pemkab Bekasi dan DPRD sepakat menetapkan Raperda LP2B dan P2APBD 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, kemarin malam (Sumber: Dok. Pemkab Bekasi)

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan pendapat akhir penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin, 28 Juli 2025 kemarin malam. 

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Ade Kuswara Kunang menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan, atas kesungguhan, dedikasi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Khususnya dalam proses pembahasan dua raperda tersebut.

Baca Juga: Bupati Bekasi Lantik 56 Pejabat Pemkab, Kuswara: Berikan Layanan Terbaik untuk Publik

"Segala pendapat, pandangan serta saran yang telah disampaikan akan menjadi perhatian kami guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi," kata Ade Kunang. 

Lebih lanjut Bupati Ade Kunang mengatakan, dengan telah dibahas dan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintahan Pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan.

"Untuk kemudian dilakukan evaluasi selama 15 hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Permasalahan Akses Sistem, Tekanan Waktu pada Ujian PPG 2025 dan Upaya PT PPG Atasi Hambatan

 Bupati Ade Kunang berharap persetujuan terhadap Raperda ini akan berdampak positif ada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

"Penetapan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dan hasil-hasil pembangunan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat," ucapnya. 

Namun demikian, Bupati mengatakan, masih terdapat berbagai tantangan ke depan yang memerlukan kerja keras, sinergi dan kebersamaan.


Berita Terkait


News Update