KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bernama Arya Daru Pangayunan (ADP), 39 tahun.
Arya Daru meninggal bukan karena dibunuh, tetapi diduga akibat bunuh diri. Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan sejumlah ahli, termasuk tim kedokteran forensik.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli. Maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Wira, berdasarkan keterangan resmi, tim kedokteran forensik RSCM telah melakukan otopsi terhadap tubuh korban.
Dari pemeriksaan luar, ditemukan luka lecet pada wajah dan leher, luka terbuka pada bibir, serta memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan. Kemudian tanda-tanda perbendungan atau penyumbatan pembuluh darah, juga terdeteksi.
Baca Juga: Polisi Pamerkan Barang Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda, Ada Lakban hingga Kondom
Pada pemeriksaan dalam, kata Wira, ditemukan darah yang lebih gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, sembab paru, dan tanda perbendungan pada seluruh organ dalam.
Namun, tidak ditemukan penyakit pada organ dalam korban. Lalu, hasil pemeriksaan laboratorium toksikologi, juga menunjukkan tidak adanya zat yang dapat mengganggu pertukaran oksigen dalam tubuh.
"Dengan demikian, penyebab kematian korban disimpulkan akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas, yang menyebabkan mati lemas," beber Wira.
Selain itu, kata Wira, juga tidak ditemukan ada indikasi penyakit atau zat tertentu yang menyebabkan gangguan pernapasan tersebut.
Sehingga kasus ini, tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, demikian pihaknya tetap akan melanjutkan pengusutan jika ada fakta baru yang ditemukan.