Depok Belum Penuhi Syarat Jalankan Program Pengelolaan Sampah jadi Listrik

Selasa 29 Jul 2025, 17:08 WIB
Wali Kota Depok, Supiah Suri meninjau Tempat Pembungan Akhir (TPU) Cipayung, Selasa, 29 Juli 2025. (Sumber: Dok. Pemkot Depok)

Wali Kota Depok, Supiah Suri meninjau Tempat Pembungan Akhir (TPU) Cipayung, Selasa, 29 Juli 2025. (Sumber: Dok. Pemkot Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya memenuhi syarat pelaksanaan program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, wilayahnya harus memenuhi lahan seluas 5 hektaare, produksi sampah minimal 1.000 ton per hari, sistem transportasi sampah efisien, dan perda retribusi sampah.

"Kami sudah bersurat resmi ke kementrian bahwa penambahan luas lahan menjadu salah satu syarat yang wajib dipenuhi tersebut," kata Supian seusai kunjungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, Selasa, 29 Juli 2025.

Namun, Kota Depok belum memenuhi lahan seluas 5 hektare. Saat ini, luas wilayah TPA Cipayung seluas 2 hektare.

Baca Juga: Curanmor di Cimanggis Depok, Motor Tidak Terkunci Ganda

"Space lahan 2 HA yang baru terpenuhi berada di luar TPA masih bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah diluar metode yang kita jalankan hari ini," tuturnya.

Pemkot Depok sedang mengupayakan tambahan lahan seluas 3 hektare dengan bersurat ke pemerintah pusat.

"Masih kami upayakan, sehingga dengan pengecekan di beberapa titik disini dapat memungkinkan lagi dapat melebarkan pembebasan lahan untuk kesiapan dalam mengajukan ke Kementerian, yaitu pertama terkait dengan TPA," ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa pihak ketiga menawarkan opsi pengolahan sampah menjadi hidrogen.

Baca Juga: NasDem Depok Targetkan Satu Kursi per Dapil di Pemilu 2029

“Ada beberapa pihak ketiga yang menawarkan skema sampah jadi hidrogen. Manapun yang dijalankan, yang penting bagi kami adalah sampah terselesaikan secara menyeluruh,” katanya.


Berita Terkait


News Update