POSKOTA.CO.ID - Mulai 1 Agustus 2025, ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru PT Taspen (Persero) mengenai pencairan gaji pensiun.
Setelah sebelumnya dialihkan dari Bank BTPN dan BWS ke Kantor Pos per 1 Juli, kini giliran pensiunan yang menerima gaji melalui Bank Bukopin yang harus beralih ke layanan Pos Indonesia.
Perubahan ini menandai transformasi besar dalam sistem pembayaran gaji pensiunan PNS, yang semula mengandalkan transfer bank, kini beralih ke metode tunai melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa proses ini tetap mudah, aman, dan tanpa potongan biaya.
Baca Juga: PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga di Agustus 2025, Ini Besaran dan Syaratnya
3 Dokumen Wajib untuk Pencairan Gaji PNS
Bagi pensiunan PNS yang hendak mengambil gaji di Kantor Pos, ada tiga dokumen penting yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): sebagai identitas resmi.
- Kartu Identitas Pensiun (KARIP): bukti keanggotaan sebagai penerima pensiun Taspen.
- Surat Pemberitahuan (SPb) Taspen: berisi informasi peralihan pembayaran gaji ke Kantor Pos.
Informasi ini telah disosialisasikan oleh PT Pos Indonesia melalui akun Instagram resmi @pospay_official. Prosedur pencairan akan melibatkan verifikasi data oleh petugas, pencairan dana, dan penerbitan resi sebagai bukti transaksi.
Fleksibilitas Pengambilan Gaji, Termasuk di Hari Libur
Salah satu keunggulan layanan ini adalah fleksibilitas waktu pengambilan. Pensiunan dapat mengambil gaji mereka bahkan di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir antrean dan memudahkan para lansia yang membutuhkan dana pensiun tepat waktu.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Ini Besaran Gaji, Syarat, dan Aturan Otentikasi Taspen
Tujuan Kebijakan: Tingkatkan Keamanan dan Aksesibilitas
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan rekening yang kerap terjadi di perbankan.