JAKARTA - Ratusan Satpol Pamong Praja (PP) Jakarta Barat menandatangani pakta integritas terkait disiplin kerja. Dalam pakta integritas tersebut Satpol PP, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) dilarang menggunakan handphone (HP) saat bertugas di lapangan, memalak pedagang kaki-5 maupun melakukan perbuatan tercela lainnya. "Setelah penandatangan pakta integritas, mulai Jumat (30/8/2019) Satpol PP, PTT dan PJLP di Jakarta Barat yang bertugas di lapangan dilarang menggunakan HP. Alat komunikasi tersebut wajib dititipkan ke para penanggung jawab setempat," tandas Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo P. Sijabat saat memimpin apel besar dan penandatangan pakta integritas oleh 900 Satpol PP se-Jakarta Barat di lapangan kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (29/8/2019). Tamo menjelaskan Satpol PP sebagai pengawal dan penegak Peraturan Daerah (Perda) idealnya Satpol menjadi contoh dan pengayom masyarakat dengan bekerja profesional. Tugas tersebut tidak mungkin bisa terlaksana jika Satpol PP justeru asyik main HP saat bertugas sebagai penegak Perda. Di Jakarta Barat, Satpol PP terdiri dari 900 personil yang tersebar di 56 kelurahan dari 8 kecamatan dan di tingkat walikota. Terhadap Satpol PP, PTT maupun PJLP yang membandel dengan nekad melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani, Tamo mengultimatum anak buahnya itu dengan hukuman mulai sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ringan bagi Satpol PP yang bermain HP saat bertugas mengurai kemacetan berupa penghapusan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebulan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PTT dan tidak menerima gaji bagi PJLP selama sebulan. "Saya mengintruksikan pimpinan tingkat kelurahan dan kecamatan menyita telepon seluler Satpol PP saat bertugas di lapangan. Bila masih kedapatan anggota bermain telepon seluler saat bertugas, sanksi serupa dikenakan kepada pimpinan," tegasnya. Sedangkan sanksi terberat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, TKD selama dua tahun dihapus dan lainnya terhadap Satpol PP yang kedapatan memalak pedagang kaki-5 dan menjadi beking bangunan. Tamo mengajak warga Jakbar turut mengawasi kinerja anggota Satpol PP dan melaporkannya untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi sesuai aturan. (rachmi/yp)

Mulai Hari Ini, Satpol PP Dilarang Pakai HP saat Bertugas Lapangan
Jumat 30 Agu 2019, 07:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Resmi! Jumbo Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa dengan Jumlah Penonton Terbanyak Kalahkan KKN di Desa Penari
Minggu 01 Jun 2025, 16:17 WIB
EKONOMI
Waspada! Ini Lokasi ‘Zona Merah’ DC Lapangan, Jangan Sampai Galbay Pinjol
01 Jun 2025, 16:14 WIB

HIBURAN
Apa Artinya Observer Active? Inilah Artinya Ucapan Aqeela AGZ dalam Asmara Gen Z Eps 180, Simak Selengkapnya
01 Jun 2025, 16:11 WIB

HIBURAN
Profil TikToker Sabyyna yang Viral Usai Jadi Korban Rasisme di Halte Transjakarta Taman Anggrek
01 Jun 2025, 16:06 WIB

EKONOMI
Inilah 2 Jenis Nasabah yang Paling Ditakuti DC Pinjol untuk Ditagih, Simak Selengkapnya
01 Jun 2025, 15:57 WIB

Nasional
Siapa ‘R’ yang Disebut Bakal Gantikan Kapolri, Benarkah Rudy Heriyanto?
01 Jun 2025, 15:49 WIB


Nasional
Lebaran Idul Adha 2025 Jatuh Pada Hari Jumat, Apakah Tetap Wajib Salat Jumat? Ternyata Begini Hukumnya
01 Jun 2025, 15:41 WIB

EKONOMI
Daftar Aplikasi Pinjol Legal Sudah Terdata OJK, Cek Rekomendasinya di Sini Sekarang
01 Jun 2025, 15:20 WIB

EKONOMI
DC Pinjol Datang Mau Sita HP Kamu? Ini yang Harus Kamu Lakukan Sekarang
01 Jun 2025, 15:12 WIB

EKONOMI
4 Golongan yang Berhak Cairkan Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Cek Statusnya Sekarang!
01 Jun 2025, 15:10 WIB

EKONOMI
Jangan Langsung Panik! Inilah Fakta di Balik DC Pinjol yang Agresif saat Menelepon
01 Jun 2025, 15:06 WIB

EKONOMI
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan BSU 2025, Simak Berikut Rinciannya!
01 Jun 2025, 15:05 WIB

EKONOMI
Waspadai Modus Baru Penipuan Pinjol Bermodal Data Bocor dan Transfer Fiktif, Begini Cara Mengantisipasinya
01 Jun 2025, 15:04 WIB

Nasional
Lebaran Idul Adha 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Jadwalnya Menurut Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi
01 Jun 2025, 15:00 WIB

TEKNO
Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman Terbaru 2025 Bukan Recehan, Saldo DANA Gratis hingga Rp3,5 Juta Begini Caranya Mendapatkannya!
01 Jun 2025, 14:56 WIB

