Daftar Aplikasi Pinjol Legal Sudah Terdata OJK, Cek Rekomendasinya di Sini Sekarang

Minggu 01 Jun 2025, 15:20 WIB
Daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK (Sumber: Freepik)

Daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi salah satu solusi untuk banyak orang yang sedang membutuhkan dana darurat dengan cepat dan mudah.

Layanan fintech saat ini cukup berkembang pesat, pengguna bisa mengajukan pinjaman hanya melalui ponsel saja.

Banyak penawaran yang menarik dari perusahaan fintech seperti mengajukan pinjaman tanpa jaminan, proses mudah, dan bunga yang rendah.

Sebelum menggunakan layanan pinjol, pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bertransaksi Anda. Berikut adalah daftar resmi pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK.

Baca Juga: Waspadai Modus Baru Penipuan Pinjol Bermodal Data Bocor dan Transfer Fiktif, Begini Cara Mengantisipasinya

Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar OJK

  1. Danamas

Danamas adalah salah satu contoh pinjaman online yang menawarkan limit pinjaman yang cairnya hingga Rp7,5 juta dengan tenor mulai dari 3 hingga 6 bulan.

Bunga pinjaman di Danamas dimulai dari 14% per tahunnya yang masih tergolong rendah untuk pinjaman tanpa agunan.

  1. Dana Rupiah

Platform fintech ini menawarkan kemudahan dengan proses pinjaman cair hanya 5 menit saja, pindar ini sudah resmi terdaftar di OJK dengan suku bunga per tahunnya sebesar 36%.

  1. Kredit Pintar

Proses pengajuan yang dilakukan pada platform ini cukup praktis hanya perlu mengisi data diri, menggungah foto KTP, dan menunggu verifikasi yang  biasanya tidak memakan waktu lama.


Berita Terkait


News Update