Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan BSU 2025, Simak Berikut Rinciannya!

Minggu 01 Jun 2025, 15:05 WIB
Syarat dan ketentuan penerima bantuan BSU 2025 (Sumber: Pinterest)

Syarat dan ketentuan penerima bantuan BSU 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional.

Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya setelah periode Lebaran dan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapat bantuan ini. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar bisa dinyatakan layak menerima BSU 2025.

Berikut adalah rincian lengkapnya.

Baca Juga: Update Terbaru Bansos dan PIP! Informasi KPM PKH-BPNT Tahap 2 dan Saldo Masuk Hingga Rp600 Ribu di Bank BNI, Simak Selengkapnya

Sekilas Tentang BSU 2025

BSU 2025 merupakan bantuan langsung tunai yang ditujukan kepada pekerja atau buruh berpenghasilan rendah.

Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga kestabilan ekonomi di tengah tantangan perlambatan ekonomi nasional.

Detail BSU 2025:

  • Nominal bantuan: Rp150.000 per bulan
  • Periode bantuan: Selama dua bulan (Juni–Juli 2025)
  • Total bantuan yang diterima: Rp300.000
  • Tanggal pencairan dimulai: 5 Juni 2025
  • Penyaluran dana: Langsung ke rekening pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Untuk bisa menerima bantuan ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
  3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah kerja
  4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Prakerja
  • Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok yang diprioritaskan

Catatan: Jika gaji pekerja lebih dari Rp3,5 juta tetapi masih di bawah UMP/UMK wilayahnya, maka tetap dapat menerima BSU.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025


Berita Terkait


News Update