POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa waktu terakhir, praktik penagihan oleh debt collector (DC) pinjaman online atau pinjol semakin meresahkan masyarakat.
Salah satu jurus andalan yang kerap digunakan adalah ancaman penyebaran data pribadi nasabah. Fenomena ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merugikan korban secara psikologis maupun finansial.
Pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, angkat suara mengenai maraknya ancaman penyebaran data oleh DC pinjol. Ia menegaskan bahwa ketika data pribadi seseorang sudah terlanjur tersebar, tidak banyak yang bisa dilakukan selain mempersiapkan diri untuk kemungkinan terburuk.
“Kalau memang data sudah terlanjur tersebar, kita tidak bisa apa-apa. Kita paling ya mempersiapkan kemungkinan yang terburuk saja,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Senin, 1 Juni 2025.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Legal Sudah Terdata OJK, Cek Rekomendasinya di Sini Sekarang
Langkah-Langkah Pencegahan yang Perlu Dilakukan
Meski data sudah tersebar tidak bisa ditarik kembali, Hendra menyarankan beberapa langkah preventif yang penting dilakukan agar risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.
Ganti email dan nomor HP yang pernah digunakan pada aplikasi pinjol. Terutama jika email atau nomor tersebut juga digunakan untuk layanan m-banking atau aplikasi penting lainnya.
“Kalau bisa nomor HP dan email sudah diganti semua karena itu penting. Kadang kita ada yang namanya OTP, itu penting banget untuk kita pahami juga,”
Baca Juga: DC Pinjol Datang Mau Sita HP Kamu? Ini yang Harus Kamu Lakukan Sekarang
Jangan Mudah Tergoda Mengangkat Telepon dari Nomor Tak Dikenal
Hendra mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengangkat telepon dari nomor yang tidak dikenal, apalagi jika isi percakapan berkaitan dengan verifikasi data.
“Jangan gegabah untuk menerima informasi apapun. Jangan gegabah untuk angkat telepon dari yang tidak dikenal dan bersifat verifikasi data. Jangan,”