Soal Habil Marati, PPP: Silakan Proses Hukum

Rabu 12 Jun 2019, 13:09 WIB

JAKARTA - Polisi menetapkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati sebagai tersangka pendanaan pembelian senjata api. Partai berlambang Ka’bah itu pun mengambil sikap. “Siapa saja termasuk kader PPP yang diduga melakukan perbuatan pidana, silahkan diselidik dan disidik, dilakukan proses hukum," kata Sekjen PPP Arsul Sani, di Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Menurutnya, PPP punya aturan untuk kader yang terseret kasus hukum dengan sanksi terberat pemecatan. Ada aturannya. Katakanlah jadi tersangka atau dijatuhi hukuman dengan pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Itu bisa diberhentikan dari partai PPP," ungkapnya kepada wartawan. Ia juga minta petugas bisa memproses dengan baik meski partainya pendukung pemerintah. “Nggak usah nggak enak karen, misalnya, anggota partai koalisi pemerintah. Semua sama kedudukannya di hadapan hukum,” tambahnya. Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dan perencanaan pembunuhan empat tokoh dan seorang pimpinan lembaga survey. HM disebut sebagai tersangka yang berperan sebagai pemberi dana dalam pembelian senjata. (yp)


News Update