POSKOTA.CO.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 telah memasuki tahap akhir.
Sebagian instansi sudah merilis hasil seleksi, sementara lainnya masih dalam proses.
Meski belum ada pengumuman resmi dari semua instansi, peserta tetap bisa mengetahui nilai ujian kompetensi dengan mencetak sertifikat PPPK secara online.
Mulai Agustus 2025, honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK tahap 2 akan menerima gaji berdasarkan golongan, belum termasuk tunjangan kerja.
Baca Juga: Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu
Kisaran Gaji
- V: 2.511.500 – 4.189.900
- VI: 2.742.800 – 4.367.100
- VII: 2.858.800 – 4.551.800
- VIII: 2.979.700 – 4.744.400
- IX: 3.203.600 – 5.261.500
- X: 3.339.100 – 5.484.000
- XI: 3.480.300 – 5.716.000
- XII: 3.627.500 – 5.957.800
- XIII: 3.781.000 – 6.209.800
- XIV: 3.940.900 – 6.472.500
- XV: 4.107.600 – 6.746.200
- XVI: 4.281.400 – 7.031.600
- XVII: 4.462.500 – 7.329.000
Namun perlu dicatat, gaji yang akan diterima belum termasuk tunjangan kerja. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan kualifikasi masing-masing pegawai, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan resmi pemerintah.
Langkah Cetak Sertifikat PPPK 2024 Tahap 2
Untuk melihat hasil nilai kompetensi, peserta dapat mencetak sertifikat dengan cara berikut:
- Buka situs resmi BKN di https://cat.bkn.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan Nomor Peserta Ujian sesuai kartu peserta.
- Pilih jenis seleksi: PPPK 2024.
- Klik tombol “Unduh” untuk mendapatkan sertifikat.
- Simpan atau cetak dokumen tersebut sebagai arsip resmi.
- Sertifikat ini memuat nilai ujian serta status keikutsertaan peserta dalam seleksi.