Orang Dekat Novanto Made Oka Akhirnya Ditahan KPK

Rabu 04 Apr 2018, 18:43 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha sekaligus 'orang kepercayaan' terdakwa kasus proyek KTP-el Setya Novanto, Made Oka Masagung. Penahanan dilakukan setelah Made Oka diperiksa kali kedua sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Rabu (4/4/2018). "MOM ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kav C-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (4/4/2018). Sebelumnya, Made Oka memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi KTP-el, Rabu (4/4/2018). Ia datang sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan jaket biru dan baju dalam putih. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Bos PT Delta Energy itu sempat sakit, sehingga pemeriksaan Rabu (28/3/2018) dan Senin (2/4/2018) ditunda. Pengacara Made Oka sudah mengirim surat sakit dari dokter ke KPK, yang menerangkan kliennya butuh istirahat satu minggu sampai Selasa (3/4/2018). Mantan Bos PT Gunung Agung itu dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Cawang, Jakarta Timur. Made Oka resmi diumumkan sebagai tersangka kasus KTP-el bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2/2018). Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun. Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total 3,8 juta dolar AS. Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD2 juta. Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. (julian/b)


News Update