Kata Sandi Gaji Guru Rp31 Juta Sebulan, Tapi Kata Anak Buahnya Hanya Segini

Kamis 11 Jan 2018, 18:21 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan gaji guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maksimal hanya sekitar Rp15 juta hingga Rp16 juta perbulan. Bowo menyebut jumlah tersebut terdiri dari gaji, tunjangan sertifikasi profesi dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Bowo menjelaskan untuk gaji PNS guru, hanya mencapai Rp4,5 juta dengan dengan TOD maksimal Rp7 juta. Sedangkan uang sertifikasi profesi guru sama dengan gaji yang didapatkan. "Gaji kan standar. Kalo gaji itu besarnya sekitar Rp4,5 juta. Kalau gaji guru baru, Rp3,5 juta. Tunjangan sertifikasi profesi itu besarnya sama dengan gaji. Dan TKD sekitar Rp6-7 juta," katanya saat dihubungi, Kamis (11/1/2018). Bowo menambahkan jika seorang PNS guru mendapatkan semua fasilitas tersebut maka gaji guru di kisaran Rp16 juta. Namun tidak semua guru tidak mendapatkan jumlah tersebut karena menurut Bowo tidak semua guru mendapatkan uang sertifikasi profesi dan TDK secara maksimal. "Tidak semua guru dapat tunjangan sertifikasi. TKD itu yang variabel maksimal," imbuhnya. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut gaji guru di DKI Jakarta menyebut bisa mencapai Rp31 juta setiap bulan. Jumlah tersebut, kata Sandi, setara dengan standar gaji guru di Finlandia. (ikbal/yp)


Berita Terkait


News Update