Hukum Pinjol yang Harus Diketahui jika Terpaksa Gagal Bayar, Bisa Dipenjara? Begini Penjelasannya

Sabtu 07 Jun 2025, 15:27 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Masalah utang, apalagi dari pinjaman online (pinjol), kerap menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang.

Rasa takut dihantui penagih utang, bahkan sampai bayangan dipenjara, sering kali membuat seseorang kehilangan ketenangan. Namun, menurut pengamat fintech sekaligus edukator keuangan Hendra Setyo, ketakutan itu seharusnya bisa ditepis selama kita tetap jujur dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Dalam sebuah pernyataannya, Hendra menegaskan bahwa tidak ada solusi instan dalam menghadapi masalah utang, termasuk pinjol. Yang bisa dilakukan adalah tetap tenang dan belajar menolong diri sendiri.

“Saya yakin teman-teman tahu tidak ada solusi instan. Jadi kita harus cari tahu gimana caranya kita bisa menolong diri kita sendiri di masalah utang kayak gini,” ungkap Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga: Benarkah Galbay Pinjol di Atas Rp20 Juta Bisa Dipenjara? Begini Faktanya

Pinjol: Perdata Bukan Pidana

Hendra menjelaskan bahwa banyak orang yang merasa takut berlebihan terhadap pinjol karena menganggap bisa saja dilaporkan ke polisi dan berujung di penjara. Padahal, kata dia, hal itu tidak akan terjadi selama kita tidak melakukan pelanggaran hukum seperti memalsukan data atau melakukan penipuan.

“Masalah pinjol apapun itu tidak akan masuk ke ranah pidana selama teman-teman tidak melakukan tindakan kriminal seperti memalsukan data dan lain sebagainya,” jelasnya.

Selama proses peminjaman dilakukan secara benar, tidak menggunakan jalur-jalur yang tidak sah, dan tidak ada unsur penipuan, maka posisi hukum seseorang tetap aman. Kasus seperti ini hanya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Kalau teman-teman sudah melakukan pinjaman dan proses peminjaman tidak aneh-aneh, itu aman-aman saja. Karena secara undang-undang ini masuknya ke ranah perdata, tidak mungkin berakhir di penjara,” tambah Hendra.

Baca Juga: Sudah Ganti Nomor HP tapi Masih Dikejar DC Pinjol? Ternyata Ini Biang Keroknya

Yang Harus Diwaspadai

Namun, Hendra juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil remeh. Jika ada unsur penipuan, seperti menghindari tanggung jawab secara sengaja, atau memalsukan KTP, maka kasus bisa saja berubah menjadi pidana.


Berita Terkait


News Update