POSKOTA.CO.ID,- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usaha Kecil, Mikro, dan Pedagang Kaki Lima Indonesia (DPP APKLI) Merah Putih mengambil langkah besar. Mereka resmi meluncurkan program kerja Bidang Akses Pembiayaan dan Fasilitas Usaha Produktif untuk periode 2026 hingga 2031.
Program strategis ini menargetkan penyaluran dana pembiayaan sebesar Rp 175 miliar dalam waktu 24 bulan. Oleh karena itu, langkah ini diharapkan mampu mendampingi lebih dari 20.000 pedagang kaki lima (PKL) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa naik kelas. Sebagai hasilnya, para pelaku usaha tersebut diharapkan bisa layak memperoleh kucuran kredit perbankan atau menjadi bankable.
Langkah konkret ini disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Musyawarah Nasional (Munas) VI APKLI Merah Putih. Acara penting tersebut sebelumnya telah sukses digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Selain itu, program ini diproyeksikan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Ketua Umum APKLI Merah Putih, dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed, membeberkan kondisi riil di lapangan. Saat ini, mayoritas PKL masih menghadapi kesulitan besar dalam mengakses fasilitas pembiayaan formal dari perbankan.
Baca Juga: APKLI Apresiasi Komitmen Perlindungan Gubernur DKI, Ingatkan Implementasi Perda KTR Harus Adil
"Sebagian besar pedagang kaki lima belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), belum mencatat transaksi keuangan secara tertib, serta tidak memiliki agunan formal. Kondisi ini membuat mereka terpaksa bergantung pada rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menetapkan bunga tinggi hingga menggerus margin usaha harian," ujar dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed kepada wartawan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, Minggu, 8 November 2026.
Empat Jenjang Pendampingan Usaha Produktif
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, APKLI Merah Putih menerapkan pola pendampingan berjenjang yang dibagi ke dalam empat tingkatan usaha. Pertama, terdapat Jenjang 1 (Pemula) yang ditujukan bagi PKL ultra mikro dengan lapak berpindah dan belum mencatat keuangan. Penyaluran modal awal menggunakan skema Modal Usaha Produktif dan Pendampingan (MUPP), hibah produktif, serta qardhul hasan berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Kedua, Jenjang 2 (Tumbuh) diperuntukkan bagi pedagang berlapak tetap yang mulai mencatat transaksi. Fasilitas pembiayaan menggunakan dana bergulir koperasi sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta dengan menerapkan sistem tanggung renteng.
Ketiga, Jenjang 3 (Siap Bank) ditujukan bagi usaha yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki NIB, serta menggunakan QRIS. Pedagang pada jenjang ini akan difasilitasi dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dan KUR Mikro hingga Rp100 juta.
Keempat, Jenjang 4 (Bankable) difokuskan bagi usaha kecil yang memiliki laporan keuangan tertib. Melalui jenjang ini, pedagang dapat mengakses KUR Kecil hingga Rp500 juta, kredit komersial perbankan, maupun penyertaan modal investasi.
