KABUPATEN BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Konflik agraria yang melibatkan petani penggarap dengan PTPN I Regional II Malabar di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kian memanas. Di tengah bayangan ancaman pembongkaran sarana pendidikan dan dugaan intimidasi fisik.
Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat, 6 November 2026 ketika sejumlah pihak yang mengnamakan diri Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) mendatangi lokasi pembangunan madrasah yang sedang dikerjakan secara gotong royong oleh warga.
Kedatangan mereka diwarnai tudingan penyerobotan lahan dan perusakan kebun teh milik PTPN, disertai ancaman pembongkaran bangunan madrasah hingga pemasangan plang klaim secara sepihak.
Staf Advokasi Kebijakan dan Jaringan KPA Jawa Barat, Andri Maulana, menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh diselesaikan melalui tindakan intimidatif maupun tekanan sepihak.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kota Bandung Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Berakhirnya
Menurutnya, pembangunan madrasah adalah ikhtiar swadaya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan keagamaan yang mestinya dilindungi, bukan diancam.
"Petani sedang membangun madrasah untuk kepentingan masyarakat, bukan melakukan kekerasan. Jangan sampai konflik tanah justru membuat masyarakat semakin tertekan," ujar Andri.
Desak Pembuktian Legalitas dan HGU Perusahaan
Menanggapi alasan pengamanan aset perusahaan yang kerap dijadikan dalih oleh pihak PTPN dan SPBUN, KPA Jabar meminta perusahaan membuka dokumen hukum penguasaan lahan tersebut secara terang benderang ke publik.
Andri menyentil bahwa status klaim aset tidak otomatis membuktikan keberadaan legalitas yang sah di mata hukum. Jika lokasi tersebut diklaim sebagai aset BUMN perkebunan tersebut, maka basis perizinannya wajib ditunjukkan.
Baca Juga: Persib Bandung Ungguli Al Nassr di Ranking Poin Klub Asia AFC 2026/2027, Ini Pemicunya
"Kalau memang diklaim sebagai aset perusahaan, dasar hukumnya harus dibuka. Mulai dari dokumen Hak Guna Usaha (HGU), peta bidang, masa berlaku hak, sampai legalitas usaha perkebunannya. Jangan sampai tuduhan penyerobotan atau perusakan menjadi pembenaran untuk mengintimidasi petani," tegas Andri.
