Tegur Suami Penjudi, Istri di Cengkareng Dianiaya hingga Alami Luka Bakar

Sabtu 07 Nov 2026, 21:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan oleh suami kepada istri. (Sumber: freepik)
Ilustrasi penganiayaan oleh suami kepada istri. (Sumber: freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial U (32) diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 4 November 2026.

Penganiayaan tersebut bermula saat korban menegur suaminya, S (46) yang kerap bermain judi. Teguran itu justru berujung tindak penganiayaan.

"Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya," kata Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 November 2026.

Saat pertengkaran berlangsung, korban yang sedang berbaring diduga dianiaya suaminya dengan cara diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, hingga ditampar tiga kali. Akibatnya, U mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan harus menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi serta tingkat keparahan luka yang dialaminya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Janda Epy Kusnandar Karina Ranau, Muhammad Hatta Rahman Resmi Jadi Tersangka

"Di antaranya lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri dan dada kanan, serta pembengkakan di bagian dahi kanan," ujarnya.

Selain itu, korban mengalami kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul. Pemeriksaan medis juga menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari permukaan tubuh akibat paparan api dari abu atau bara rokok.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur milik korban serta melakukan pemeriksaan psikologis dan visum et repertum.

Evi menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan kelompok rentan melalui penanganan kasus KDRT secara profesional. Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan dan penangkapan tersangka serta proses hukum selanjutnya," ucapnya.


Berita Terkait


News Update