APKLI Desak Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR, Minta Libatkan Seluruh Komponen dalam Penyusunan Aturan

Senin 16 Feb 2026, 20:09 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung agar tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta.

Menurut Ali, pasal dalam Perda KTR DKI Jakarta yang mengatur pelarangan pemajangan akan tetap menjadi beban tersendiri bagi pedagang.

Selain itu, dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya.

"Butuh waktu untuk mereka melakukan penyesuaian. Memajang produk jualannya adalah bentuk keberpihakan pada UMKM. Maka, lahirnya Pergub jangan sampai mengubah substansi itu dengan memunculkan sanksi," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.

Baca Juga: Bolehkah Merokok Atau Vape Saat Puasa? Begini Hukumnya dalam Islam

Ali berharap Gubernur Pramono konsisten dengan pernyataannya yang menyebut Perda KTR DKI Jakarta tidak boleh mengganggu ekonomi UMKM.

Ali menyampaikan, jika Pergub yang akan diterbitkan sebagai aturan teknis Perda KTR DKI Jakarta justru memunculkan sanksi atas pemajangan rokok, hal itu bertentangan dengan komitmen yang dilontarkan.

Menurutnya, memaksakan sanksi terhadap larangan pemajangan akan berdampak langsung teradap keberlangsungan sebanyak 1,1 juga pedagang kecil di Jakarta.

"Kami menyayangkan dorongan ketidakberpihakan terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini," tutur Ali.

Baca Juga: Indikasi Intervensi Asing dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Minta Perlindungan

"Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," sambungnya.


Berita Terkait


News Update