Akhir Perjalanan Rumah Tangga Raisya Bawazier, Kantongi Nafkah Ratusan Juta dari Muhammad Zidan

Minggu 08 Nov 2026, 16:00 WIB
Raisya Bawazier (Foto: Istimewa)
Raisya Bawazier (Foto: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID,- Pernikahan antara bintang sinetron Raisya Bawazier dan suaminya, Muhammad Zidan resmi berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan cerai terhadap pasangan tersebut. Keputusan ini mengakhiri ikatan pernikahan yang selama ini mereka jalani.

Sebelumnya, pasangan ini menikah pada bulan Desember 2025. Namun, usia pernikahan mereka terbilang sangat singkat. Hubungan rumah tangga Raisya dan Zidan hanya mampu bertahan selama delapan bulan saja. Oleh karena itu, perceraian menjadi jalan akhir yang diputuskan oleh kedua belah pihak melalui proses hukum.

Kabar perceraian ini dikonfirmasi langsung oleh pihak tim kuasa hukum. Didi Lestarion selaku kuasa hukum Muhammad Zidan memberikan keterangan resmi kepada awak media. Ia menjelaskan jalannya persidangan tersebut melalui wawancara virtual.

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan talak cerai dari pihak pemohon. "Pengadilan memerintahkan pemohon untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan Rp 20 juta per bulan, dan nafkah mutah Rp 60 juta, total nafkah Rp 120 juta," kata Didi Lestarion kepada wartawan.

Baca Juga: Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan Resmi Bercerai, Hakim Kabulkan Permohonan Talak di PA Jakarta Pusat

Selain itu, Muhammad Zidan merasa sangat lega setelah mendengar putusan tersebut. Menurut Didi, kliennya sudah cukup lama menantikan keputusan resmi dari pengadilan. Zidan ingin agar status pernikahannya dengan Raisya Bawazier segera selesai secara hukum.

Rincian Nafkah dan Keputusan Terkait Harta Bersama

Dalam proses persidangan perceraian ini, terdapat beberapa kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh pihak suami. Zidan diwajibkan membayar total nafkah sebesar Rp 120 juta kepada mantan istrinya. Angka tersebut merupakan akumulasi dari nafkah iddah dan nafkah mutah.

Meskipun demikian, tidak ada sengketa mengenai harta gono-gini dalam perkara ini. Pihak Raisya Bawazier tidak mengajukan gugatan terkait pembagian harta bersama. Faktor utama hal ini adalah usia pernikahan mereka yang tergolong singkat.

Baca Juga: Raisya Bawazier Menikah dengan Muhammad Zidan Kapan? Heboh Suami Ajukan Cerai Talak

"Terkait harta bersama, karena pernikahan hanya 8 bulan, tidak ada harta bersama yang dibagi, Raisya tidak mengajukan harta bersama, jadi dikabulkan gugatan cerai saja," ujar Didi Lestarion. Sebagai catatan, Zidan pertama kali mendaftarkan permohonan talak cerai ini ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 21 Agustus 2026.


Berita Terkait


News Update