Mengenal Cara Kerja LIMS, Sistem Penyadapan yang Digunakan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

Rabu 04 Nov 2026, 13:10 WIB
Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Mabes Polri)
Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Mabes Polri)

Pertama menilai, prosedur verifikasi berlapis menjadi salah satu pengaman utama untuk mencegah penyalahgunaan teknologi penyadapan. Tanpa mekanisme tersebut, seseorang yang memiliki jabatan dan akses terhadap sistem berpotensi memasukkan nomor target hanya berdasarkan instruksi internal.

Selain pembatasan akses, seluruh aktivitas dalam LIMS seharusnya terekam melalui audit trail yang tidak dapat dimanipulasi. Catatan tersebut mencakup proses penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil intersepsi hingga penghapusan data.

Pratama juga menyoroti dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Menurutnya, apabila tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti, penyidik perlu menelusuri aktivitas server dan akun administrator yang memiliki kewenangan mengelola sistem.

“Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa diakses administrator sistem utama,” tutur Pratama.

Apalagi, kata Pratama, pemeriksaan forensik digital perlu mencakup log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan hingga rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui siapa yang memasukkan nomor target, kapan penyadapan diaktifkan, serta siapa yang memerintahkan penghapusan data.

“Penyalahgunaan LIMS juga memperlihatkan adanya ancaman dari dalam organisasi atau insider threat. Ancaman tersebut justru bisa datang dari orang yang memiliki legitimasi, jabatan, dan kewenangan untuk mengoperasikan teknologi pengawasan,” ucap Pratama.

Karena itu, Prtama mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia, tidak hanya Polri, tetapi juga lembaga lain yang mempunyai kewenangan melakukan intersepsi. Pemeriksaan harus memastikan setiap aktivitas penyadapan memiliki dasar hukum dan dokumen perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan tidak boleh diserahkan kepada institusi yang menjalankan penyadapan itu sendiri,” kata Pratama.

Selanjutnya, Pratama meminta pengamanan komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi negara diperkuat melalui pemeriksaan rutin perangkat, verifikasi jalur komunikasi serta pembatasan akses terhadap ruang dan perangkat rapat. Menurutnya, kebocoran komunikasi kepala negara bukan sekadar persoalan privasi, melainkan dapat memengaruhi posisi diplomasi dan keamanan nasional.

Karena itu, Pratama mengingatkan, sampai saat ini belum tersedia informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat maupun metode intersepsi yang digunakan dalam kasus tersebut. Karena itu, mengaitkannya dengan penggunaan spyware tertentu tanpa bukti teknis merupakan kesimpulan yang belum memiliki dasar.

“Teknologi yang dirancang mendukung penegakan hukum bisa berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan ketika pengawasannya lemah. Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar, tetapi juga dari dalam organisasi,” beber Pratama.


Berita Terkait


News Update